Markas Proposal. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Proposal Permohonan Boat Penangkap Ikan



Latar Belakang
Upaya untuk mengembalikan peran pelayaran nasional selama kurang lebih 20 tahun senantiasa mengalami kegagalan karena pelayaran, nelayan dan pelabuhan nasional dianggap sebagai penyebab ekonomi biaya tinggi dan Pemerintah belum berpihak kepada pelayaran nasional. Pada perkembangan berikutnya di era Pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu dibawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Pemerintah baru menyadari betapa pentingnya peran industri pelayaran nasional bagi pembangunan perekonomian bangsa dan negara sehingga dikeluarkanlah INPRES No. 5 tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional yang kemudian diikuti dengan Peraturan Presiden No. 67 tahun 2005 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur. Untuk mengejawantahkan INPRES No. 5 tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional dan PERPRES No. 67 tahun 2005 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur sangat diperlukan adanya pengaturan hukum lebih lanjut melalui undang-undang sehingga terobosan kebijakan tersebut diatas dapat terjamin keberlanjutannya khususnya dalam bidang kepelabuhanan dan pelayaran.

Mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Disamping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerahdalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya. Adapun yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggungjawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.


Tujuan
Mengacu pada Latar belakang, serta prinsip penyelenggaraan otonomi daerah yang seyogyanya harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat; Maka dengan itu kami dari Kelompok Nelayan Lintas Bahari  mengajukan  Proposal  Bantuan Satu Unit Kapal Tangkap guna untuk menunjang kerja kami, sebagai wujud partisipasi dalam mendukung program Pemerintah baik daerah maupun pusat, dalam hal ini mensejahterakan masyarakat nelayan.


Jenis Bantuan Yang Di Butuhkan
1.      Satu unit Kapal Tangkap ;
2.      Bobot 24 GT ;
3.      Mesin MD 15/ 6 Silinder.

Penutup
Demikian hasil pemikiran ini dibuat semoga mendapat perhatian dan partisipasi yang serius dari semua kalangan, atas perhatian dan partisipasi dari semua pihak terhadap bantuannya, baik moril maupun materil yang memungkinkan terlaksananya kegiatan yang dimaksud diatas kami ucapkan terima kasih banyak.

Bungku ,  .  . . / . . .  2012
Ketua Kelompok
Nelayan Lintas Bahari;

Nasir  N


 
Nomor            :  17/Prop/Beng/2012
Lampiran         :  1 (satu)  rangkap proposal
Perihal             :  Permohonan Bantuan _
                         Satu Unit Kapal Tangkap

Kepada                      
Yth.  Kepala Dinas Perikanan Dan Kelautan
Kab. Morowali
 di-
Bungku

Dengan hormat,
Sesuai dengan Prinsip otonomi daerah, dimana daerah diberi kewenangan membuat kebijakan untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
Maka dengan itu kami dari Kelompok Nelayan Lintas Bahari  mengajukan  Proposal  Bantuan Satu Unit Kapal Tangkap g una untuk menunjang kerja kami, sebagai wujud partisipasi dalam mendukung program Pemerintah baik daerah maupun pusat, dalam hal ini mensejahterakan masyarakat nelayan.
Demikian permohonan ini kami ajukan dan atas berkenaan Bapak dalam memberikan bantuan diucapkan banyak terima kasih.

Bungku ,  .  . . / . . .  2012
Ketua Kelompok,
Nelayan Lintas Bahari;

Nasir  N


KELOMPOK NELAYAN
“LINTAS BAHARI KABUPATEN MOROWALI”
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ketua             :  Nasir  N
Sekertaris      :  Anwar  R
Bendahara     :  H.  Abdullah 
 Anggota :
1.      Moh. Nus
2.      Asis
3.      Badrus
4.      M  Amin
5.      Irham
6.      Kisman
7.      Rewa
8.      A m o r
9.      Mahmuddin
10.  Tamrin
11.  Herman

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

5 komentar:

judin mengatakan...

kalau blh lengkap

alfi patty mengatakan...

Kurang lengkap

Unknown mengatakan...

media ini sangat baik karena kami sebagai pembanca bisa menjadi media pengembangan ilmu pengetahuan dan bahan perbandingan, sekaligus sebagai acuan

Unknown mengatakan...

Kenapa tidak berhasil? Karna bapak kasih bantuan itu kepada orang yang bukan nelayan. Nelayan asli papua banyak yang tidak mendapat bantuan alat tangkap. Nelayan yang banyak dapat bantuan adalah orang seberang atau pendatang.
Kalau tidak percaya datang ketemu saya di Jalan Aries .

Unknown mengatakan...

kOMENTAR SAYA HARUS DI PUBLIKASIKAN

Posting Komentar