Latar
Belakang
Upaya
untuk mengembalikan peran pelayaran nasional selama kurang lebih 20 tahun
senantiasa mengalami kegagalan karena pelayaran, nelayan dan pelabuhan nasional
dianggap sebagai penyebab ekonomi biaya tinggi dan Pemerintah belum berpihak
kepada pelayaran nasional. Pada perkembangan berikutnya di era Pemerintahan
Kabinet Indonesia Bersatu dibawah kepemimpinan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Pemerintah baru menyadari
betapa pentingnya peran industri pelayaran nasional bagi pembangunan
perekonomian bangsa dan negara sehingga dikeluarkanlah INPRES No. 5 tahun 2005
tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional yang kemudian diikuti dengan
Peraturan Presiden No. 67 tahun 2005 tentang Percepatan Pembangunan
Infrastruktur. Untuk mengejawantahkan INPRES No. 5 tahun 2005 tentang
Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional dan PERPRES No. 67 tahun 2005 tentang
Percepatan Pembangunan Infrastruktur sangat diperlukan adanya pengaturan hukum
lebih lanjut melalui undang-undang sehingga terobosan kebijakan tersebut diatas
dapat terjamin keberlanjutannya khususnya dalam bidang kepelabuhanan dan
pelayaran.
Mengacu
pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa
pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas
kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
Disamping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya
saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan,
keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerahdalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip
otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan
kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi
urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Daerah memiliki
kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan
peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada
peningkatan kesejahteraan rakyat. Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan
pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Prinsip otonomi nyata
adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan
berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan
berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan
kekhasan daerah. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak
selalu sama dengan daerah lainnya. Adapun yang dimaksud dengan otonomi yang
bertanggungjawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar
sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk
memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan
bagian utama dari tujuan nasional.
Tujuan
Mengacu
pada Latar belakang, serta prinsip penyelenggaraan otonomi daerah yang
seyogyanya harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat
dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam
masyarakat; Maka dengan itu kami dari Kelompok Nelayan Lintas
Bahari mengajukan Proposal Bantuan
Satu Unit
Kapal Tangkap guna untuk menunjang kerja kami, sebagai
wujud partisipasi dalam mendukung program Pemerintah baik daerah maupun pusat,
dalam hal ini mensejahterakan masyarakat nelayan.
Jenis
Bantuan Yang Di Butuhkan
1. Satu
unit Kapal Tangkap ;
2. Bobot
24 GT ;
3. Mesin
MD 15/ 6 Silinder.
Penutup
Demikian
hasil pemikiran ini dibuat semoga mendapat perhatian dan partisipasi yang
serius dari semua kalangan, atas perhatian dan partisipasi dari semua pihak
terhadap bantuannya, baik moril maupun materil yang memungkinkan terlaksananya kegiatan
yang dimaksud diatas kami ucapkan terima kasih banyak.
Bungku , . . . / . . . 2012
Ketua Kelompok
Nelayan Lintas Bahari;
Nasir N
Nomor
: 17/Prop/Beng/2012
Lampiran
: 1 (satu) rangkap
proposal
Perihal
: Permohonan Bantuan _
Satu Unit Kapal Tangkap
Kepada
Yth. Kepala
Dinas
Perikanan Dan Kelautan
Kab.
Morowali
di-
Bungku
Dengan
hormat,
Sesuai
dengan Prinsip otonomi daerah, dimana daerah diberi kewenangan membuat
kebijakan untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa, dan
pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat, sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
Maka
dengan itu kami dari Kelompok Nelayan Lintas Bahari mengajukan
Proposal Bantuan Satu Unit Kapal Tangkap g
una untuk menunjang kerja
kami, sebagai wujud partisipasi dalam mendukung program Pemerintah baik daerah
maupun pusat, dalam hal ini mensejahterakan masyarakat nelayan.
Demikian
permohonan ini kami ajukan dan atas berkenaan Bapak dalam memberikan bantuan
diucapkan banyak terima kasih.
Bungku , . . . / . . . 2012
Ketua Kelompok,
Nelayan Lintas Bahari;
Nasir N
KELOMPOK NELAYAN
“LINTAS BAHARI KABUPATEN MOROWALI”
PROVINSI SULAWESI TENGAH
Ketua
: Nasir N
Sekertaris
: Anwar R
Bendahara : H. Abdullah
Anggota :
1. Moh. Nus
2. Asis
3. Badrus
4. M Amin
5. Irham
6. Kisman
7. Rewa
8. A m o r
9. Mahmuddin
10. Tamrin
11. Herman
5 komentar:
kalau blh lengkap
Kurang lengkap
media ini sangat baik karena kami sebagai pembanca bisa menjadi media pengembangan ilmu pengetahuan dan bahan perbandingan, sekaligus sebagai acuan
Kenapa tidak berhasil? Karna bapak kasih bantuan itu kepada orang yang bukan nelayan. Nelayan asli papua banyak yang tidak mendapat bantuan alat tangkap. Nelayan yang banyak dapat bantuan adalah orang seberang atau pendatang.
Kalau tidak percaya datang ketemu saya di Jalan Aries .
kOMENTAR SAYA HARUS DI PUBLIKASIKAN
Posting Komentar